Kader Muda NU Dukung Revisi UU untuk Kuatkan KPK

 Kader muda Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan sikap untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di DPR RI.

Perwakilan kader muda NU Gus Soleh Marzuki menjelaskan, dukungan itu diberikan lantaran rencana revisi UU tersebut dinilai tidak membuat kewenangan lembaga antirasuah itu menjadi lemah dalam menindak praktik korupsi di Indonesia.

"Mengenai revisi UU KPK berpendapat menyepakati sebab khususnya mengenai pengawasan disini. Kalau pengawasan untuk menuju suatu bentuk kesempurnaan. Bukan melemahkan KPK," kata Gus Soleh dalam jumpa pers di Swiss-Bellhotel, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Ketua Jamaah Pengajian Kebangsaan (JPK) itu juga menuturkan, adanya dewan pengawas yang bertugas untuk melakukan pengontrolan terhadap KPK adalah hal yang justru baik untuk kinerja lembaga antirasuah kedepannya.

Permasalahannya, kata dia, wacana dewan pengawas itu dibentuk opini sebagai salah satu upaya pelemahan.

Menurut Gus Soleh, idealnya setiap organisasi atau lembaga memang memiliki dewan pengawas. Bahkan, dia mencontohkan, di NU pun memiliki struktur pengawasan.

"Lemahnya masyakarat kita umumnya tidak mau membaca secara tuntas. Dan banyak terkesan dengan adanya revisi ini melemahkan. Bicara pengawasan ini penting. Jadi kita saling menasehati. Di dalam organisasi NU ada pelaksana dan ada penasehat atau pengawas," tutur dia.

Disisi lain, Gus Soleh mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah termakan dengan opini bahwa revisi UU KPK justru melemahkan kinerja lembaga antikorupsi tersebut.
"Tidak usah khawatir bacalah revisi ini. Jangan mendengar dan membaca dengan sempurna diajak ikut demo. Pengawasan penting. Di lembaga keagamaan saja baik NU, muhammadiyah maupun MUI itu ada pelaksana dan pengawas. Tujuannya pengawas agar bekerja lebih profesional dan maksimal," tutup dia

Share:

Recent Posts